Rumah Susun
Walau Nangis Darah, Ahok Ancam Penjarakan Penghuni Rusun Nakal
Ahok mengancam akan memenjarakannya dengan menggunakan undang-undang Perbankan.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) mengingatkan agar penghuninya tidak menyewakan atau menjual Rusun yang ditempatinya kepada orang lain.
Bila tidak pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengancam akan memenjarakannya dengan menggunakan undang-undang Perbankan.
"Bagi para penghuni saya tidak segan-segan penjarakan siapa pun yang menyewakan unit kami atau menjual," kata Ahok.
Dikatakannya ada dua sistem yang dibangun agar Rusun tak berpindah tangan. Pertama, Rusun yang ditempati harus sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menggunakan sistem kartu ATM yang sekaligus identitas penghuni Rusun.
"Kalau ada oknum dukcapil masih main, ada ATM bank DKI. Ini bukan kartu pengguna Rusun saja tapi ini kartu ATM Bank DKI. Kalau ada oknum Bank DKI main mengeluarkan kartu ke dua, maka akan saya laporkan ke BI karena ini sistem perbankan tidak bisa ditiru mudah," ujarnya.
Ia menganggap bila hanya pemalsuan identitas hukumannya tidak akan membuat jera pelakunya karena paling dikurung satu minggu atau denda Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tetapi bila digugat dengan pemalsuan ATM maka akan digunakan Undang-undang Perbankan yang hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"Saya akan gugat ibu dengan memalsukan kartu ATM Bank DKI. Ini sanksinya 12 tahun penjara karena ini kartu perbankan," ungkapnya.
Ahok mengatakan tidak akan memberikan ampun kepada warga Rusun yang melanggar perjanjian.
"Bapak ibu nangis darah pun saya tidak akan ampuni karena bapak ibu menzolimi hak orang yang miskin yang lebih banyak," ucapnya.