Kamis, 4 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Pakar Hukum: Jessica Orang Salah Di Tempat yang Salah

Chudri memastikan ada orang dekat yang mempunyai akses dekat kepada korban.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul (kanan) saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul mengatakan jika bukan Jessica Kumala Wongso yang melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, maka Jessica merupakan orang yang salah di tempat yang salah.

Pasalnya, dia berada di tempat tersebut dan semua bukti mengarah kepada dirinya.

"Kalau bukan Jessica, maka Jessica orang salah di tempat yang salah. Banyak bukti yang diungkap oleh kepolisian dan mengarah kepada dia. Makanya dia tidak tepat berada di situ, waktu itu," ujarnya saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dirinya menjelaskan dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, meracuni seseorang hingga meninggal menggunakan zat Sianida jarang sekali terjadi.

Jika hal tersebut terjadi, Chudri memastikan ada orang dekat yang mempunyai akses dekat kepada korban.

"Ada orang-orang di sekitarnya yang mempunyai akses ke Mirna. Siapa dia? Ya lihat saja, siapa saja yang berada dalam satu meja. Kalau orang jauh, saya jarang temukan kasusnya," kata Chudri.

Dalam perkembangan yang dilihat olehnya, Chudri menilai kasus Mirna menjadi sebuah ujian bagi pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka dan dapat dibuktikan di pengadilan.

Selain itu, Chudri menilai kejadian Mirna memerlukan scientific evidence atau barang bukti ilmiah yang dapat mengungkapkan siapa pembunuh sebenarnya.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU ITE, CCTV dapat dijadikan sebagai bukti tersurat jika hasil rekaman CCTV dijadikan Hardcopy.

"Bisa saja CCTV dijadikan alat bukti asal dijadikan dalam bentuk gambar di kertas. Nanti biar penyidik yang memberikan ke pengadilan dan hakim bisa menerapkan keyakinannya disitu," katanya.

Termasuk untuk kesaksian para Ahli yang dapat dijadikan masukan bagi para penyidik saat melakukan investigasi.

Jangan sampai penyidik menutup ruang itu, karena menganggap proses penyidikan merupakan wewenang mereka.

"Agar lebih fair, seharusnya Jessica juga bisa berikan saksi ahli sebelum di persidangan. Tapi sudah tidak mungkin. Makanya berharap saja pada kepolisian yang ada saat ini," kata Chudri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan