Jumat, 5 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

PDI-P Minta Pasangan Calon Lain Tak Ganggu Jadwal Kampanye Ahok-Djarot

Partai politik berlambang banteng hitam dengan moncong putih itu sudah melaporkan penghadangan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendemo bersitegang dengan aparat saat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11/2016). Meski sempat dihadang oleh pendemo dan mendapat penolakan dari beberapa massa namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk mendengarkan aspirasi warga Karanganyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak akan mengganggu kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI lainnya.

Sebelumnya kampanye pasangan calon yang diusung oleh PDI-P, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kerap ditolak saat berkampanye.

Akibatnya, mereka kerap membatalkan agenda kampanye bertemu dengan warga.

"Kami tidak akan pernah mengganggu kampanye sosialisasi paslon lain dan kami minta supaya calon lain (Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno) tidak mengganggu jadwal kegiatan kampanye Ahok-Djarot," kata Masinton, di Kantor DPD PDI-P DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2016).

Baca: Masinton Tahu Siapa Penggerak Aksi Penolakan Kampanye Ahok-Djarot

Partai politik berlambang banteng hitam dengan moncong putih itu sudah melaporkan penghadangan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Dari beberapa kali penolakan, hanya satu penolakan yang terindikasi pidana.

Yakni penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P itu mengaku sudah mengetahui pihak yang menggerakkan berbagai penolakan tersebut.

"Pihaknya dari mana, itu semua jelas, yang memobilisasi siapa, datanya sudah lengkap. Kami juga sudah sampaikan ke Bawaslu dan kepolisian," kata Masinton.

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan