Demo di Jakarta
Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan
AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi seruan sejumlah pihak yang meminta enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dibebaskan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta dua orang lainnya berinisial RAP dan FL.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.
Baca juga: PKB Minta Polisi Bebaskan Delpedro dan Aktivis yang Ditangkap Paksa Jika Tak Bersalah
"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya.
Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.
Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.
"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Rutin Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Jakarta Kondusif
Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 September 2025 setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Latar Belakang Kasus
- Delpedro bersama lima orang lainnya diduga menyebarkan ajakan demonstrasi melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR sejak 25 Agustus 2025.
- Mereka dituduh membuat flyer digital dengan caption provokatif seperti “Polisi butut, jangan takut” yang ditujukan kepada pelajar.
- Polisi juga menemukan bukti berupa tutorial pembuatan bom molotov dan dugaan pemberian imbalan uang kepada peserta aksi.
Pasal yang Dikenakan Delpedro dijerat dengan:
- Pasal 160 KUHP (penghasutan)
- Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Demo di Jakarta
Jusuf Hamka Siapkan Tabungan Hari Tua untuk Keluarga Affan Kurniawan |
---|
Tak Setuju dengan Aksi Penjarahan Rumah Uya Kuya, Richard Lee: Kalau Rumah Koruptor Aku Setuju |
---|
Soroti Penjarahan Rumah Uya Kuya, Jusuf Hamka Singgung Perjuangan jadi Artis: Dia Orang Baik |
---|
Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun |
---|
Sosok Surya dan Haris, 2 Pembakar Halte Transjakarta: Masih Kuliah hingga Anggota Karang Taruna |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.