Demo di Jakarta
Update Aksi Anarkis 25 hingga 31 Agustus: Polda Metro Jaya Taksir Kerugian Capai Rp 180 Miliar
Polda Metro Jaya menaksir nilai kerugian akibat kerusakan saat terjadi aksi anarkis mencapai lebih dari Rp 180 miliar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merilis data resmi terkait dampak kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Kerusakan tersebut terjadi pada bangunan dan fasilitas milik Polda Metro Jaya baik itu Pospol, Polsek hingga Polres.
Baca juga: 5 Berita Hoaks Saat Demo Rusuh di Jakarta, Publik Sempat Percaya
Nilai kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 180 miliar.
"Kerugian ini mencakup materiil peralatan sebanyak 3.430 unit, kendaraan sebanyak 108 unit, dan fasilitas bangunan sebanyak 76 unit," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Selain kerugian materi, aksi anarkis juga mengakibatkan korban di pihak kepolisian.
Sebanyak 160 anggota Polda Metro Jaya mengalami luka-luka dalam rentang waktu tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri masih menggelar proses penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku kerusuhan.
Total 43 Tersangka
Sebelumnya, polisi mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir kembali bertambah.
Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka baru.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Dalang Penggerak Kerusuhan Gelombang Demo di Jakarta
Dengan penambahan itu, total kini ada 43 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary menegaskan, dari 43 tersangka yang sudah diamankan, 42 di antaranya merupakan orang dewasa.
Sementara itu, satu tersangka lainnya kategori anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.