Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Update Aksi Anarkis 25 hingga 31 Agustus: Polda Metro Jaya Taksir Kerugian Capai Rp 180 Miliar

Polda Metro Jaya menaksir nilai kerugian akibat kerusakan saat terjadi aksi anarkis mencapai lebih dari Rp 180 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKSI MAHASISWA - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Polda Metro Jaya menaksir nilai kerugian akibat kerusakan saat terjadi aksi anarkis mencapai lebih dari Rp 180 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merilis data resmi terkait dampak kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Kerusakan tersebut terjadi pada bangunan dan fasilitas milik Polda Metro Jaya baik itu Pospol, Polsek hingga Polres.

Baca juga: 5 Berita Hoaks Saat Demo Rusuh di Jakarta, Publik Sempat Percaya

Nilai kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 180 miliar.

"Kerugian ini mencakup materiil peralatan sebanyak 3.430 unit, kendaraan sebanyak 108 unit, dan fasilitas bangunan sebanyak 76 unit," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Selain kerugian materi, aksi anarkis juga mengakibatkan korban di pihak kepolisian. 

Sebanyak 160 anggota Polda Metro Jaya mengalami luka-luka dalam rentang waktu tersebut.

 

 

Hingga kini, Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri masih menggelar proses penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku kerusuhan.

Total 43 Tersangka

Sebelumnya, polisi mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir kembali bertambah.

Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka baru. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Dalang Penggerak Kerusuhan Gelombang Demo di Jakarta

Dengan penambahan itu, total kini ada 43 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kombes Ade Ary.

Ade Ary menegaskan, dari 43 tersangka yang sudah diamankan, 42 di antaranya merupakan orang dewasa. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya kategori anak.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan