Rabu, 17 September 2025

Polisi Akan Panggil Ahli untuk Tindak Lanjuti Laporan terhadap Habib Rizieq

Polisi telah menerima dua laporan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait penodaan agama

Editor: Sanusi
youtube
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menerima dua laporan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait penodaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dua laporan ini.

Baca: PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi, Ini Kata FPI

"Tentu akan kami dalami, akan kami lihat, akan memeriksa beberapa saksi-saksi, saksi ahli, IT (informasi teknologi), ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).

Ketika ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan terbuka seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Argo meminta masyarakat, khususnya pelapor, untuk bersabar mengikuti jalannya penyelidikan.

"Kita tunggu saja nanti setelah kita lakukan penyelidikan dari penyidik," ujarnya.

Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12/2016) dan dilaporkan Student Peace Institute (SPI) pada Selasa.

Mereka melaporkan Rizieq dengan Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Pasal lainnya adalah Pasal 156a KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan