Rabu, 17 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House

Polda Metro Jaya menyampaikan rencana awal para tersangka akan membawa korban ke rumah aman (safe house).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta baru terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang sebuah bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan rencana awal para tersangka akan membawa korban ke rumah aman (safe house).

Di tempat yang sudah disiapkan tersebut, korban Ilham Pradipta akan dipaksa melalui kegiatan memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan.

Baca juga: Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) oleh nasabah selama periode tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, kecuali transaksi otomatis bank seperti biaya administrasi atau bunga.

Untuk melancarkan aksinya, C alias Ken bahkan sudah menyediakan tim IT.

Kombes Wira menjelaskan pemindahan rekening dormant tersebut berawal dari otak perencana C alias Ken dan DH, kedua tersangka merupakan aktor intelektual.

Dalam bahasa polisi, ada empat klaster yang memainkan perannya masing-masing yakni klaster otak perencana, klaster penculikan, klaster penganiayaan, dan klaster pengintaian.

"Setelah korban berada di penguasaan tim JP, N, U, dan D, untuk menunggu tim penjemput yang dipersiapkan oleh C alias K, yang rencananya akan dibawa ke safe house," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Di safe house, Ilham Pradipta mulanya akan dipaksa menggunakan otoritasnya menguras rekening dormant.

Namun rencana tersebut gagal karena korban terus melakukan perlawanan dan tidak ada tim yang menjemput korban.

Korban mengalami kekerasan dari para tersangka klaster penculikan dan penganiayaan.

Baca juga: Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

"Korban dibuang di daerah Serang Baru Kabupaten Bekasi dalam kondisi keadaan kaki maupun tangan dalam kondisi terikat dan mulut dalam kondisi dilakban," ujar Wira.

Ilham kemudian tewas karena mengalami gangguan pernapasan setelah dianiaya.

"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas," terang Wira.

Pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan toksikologi untuk mengetahui apakah ada racun dalam tubuh korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan