Kasus Ahok
Hakim Kasus Ahok Diminta Tidak Ragu Tolak Kesaksian Palsu
PPKJ meminta majelis hakim yang memeriksa perkara penistaan agama agar tidak ragu menolak keterangan saksi yang tidak benar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan Peduli Kota Jakarta (PPKJ) meminta majelis hakim yang memeriksa perkara penistaan agama agar tidak ragu menolak keterangan saksi yang tidak benar.
hal tersebut tertuang dalam alam surat dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota PPKJ Astuti Sitanggang mengatakan bila perlu Majelis Hakim tidak segan-segan memerintahkan Penuntut Umum untuk memproses menurut hukum saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Majelis Hakim tidak segan-segan untuk memerintahkan Penuntut Umum untuk memproses menurut hukum apabila seorang saksi atau ahli diduga telah memberikan keterangan palsu,” ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Astuti, permintaan ini merupakan dukungan kepada majelis hakim agar benar-benar memeriksa perkara dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai prinsip dan asas penegakan hukum.
“Khususnya dalam menerapkan parameter untuk menilai kredibilitas seseorang atau manner serta kepentingan seseorang yang tampil memberi keterangan sebagai saksi maupun ahli,” kata Astuti.
Namun, lanjut Astuti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan perkara tersebut.
Apakah akan divonis bersalah atau tidak.
“Kami akan mendukung persidangan ini dengan selalu melakukan pemantauan dan berharap agar putusan yang kelak akan dijatuhkan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” kata Astuti.