Kamis, 6 November 2025

Kasus Ahok

Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan menggali keterangan dari Maruf Amin soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin akan bersaksi dalam sidang kedelapan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Inilah 5 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Ke-8 Ahok, Satu di Antaranya Ketua MUI Maruf Amin

Sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan menggali keterangan dari Maruf Amin soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dinilai telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Berikut keterangan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved