Selasa, 11 November 2025

Kasus Ahok

Anggota Komisi Fatwa MUI Diminta Jelaskan Makna Terjemahan Awliyâ Sebagai 'Teman Setia'

Menurut pengetahuannya, Awliya memiliki arti pemimpin berdasarkan beberapa surat dalam Alquran.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Hamdan Rasyid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid diminta majelis hakim untuk menjelaskan tafsir dari kata Awliya yang menjadi permasalahan dalam surat Al Maidah ayat 51.

Dalam persidangan dengan kasus dugaan penodaan agama, jaksa penuntut umum menghadirkan Hamdan yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu sebagai saksi keempat.

Diketahui, ada yang berpendapat kata Awliya memiliki arti teman setia, sehingga seorang Muslim diperbolehkan memilih pemimpin yang berbeda agama dari agama mereka. Namun Hamdan berpendapat lain.

Menurut pengetahuannya, Awliya memiliki arti pemimpin berdasarkan beberapa surat dalam Alquran.

"Awliya punya banyak makna salah satu pemimpin. Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya disini tegas Awliya disini artinya pemimpin," kata Hamdan dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017)

Dikatakan Hamdan menambahkan kata Awliya tersebut telah diserap dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti sebagai pemimpin.

"Dan sudah diserap dalam bahasa Indonesia artinya sebagai wali kota dan lain-lain," katanya.

Dirinya menjelaskan, arti tafsir dari kata Awliya itu memiliki pemimpin.

Lebih lanjut kata Awliya jika diterjemahkan secara tematik memiliki arti teman setia.

"Maka arti dalam Al Maidah ayat 51 pemimpin. Kalo terjemahan hanya memindahkan dari bahasa Arab ke bahasa indonesia. Kalo tafsir itu dijelaskan Kalo teman setia saja tidak boleh apalagi pemimpin. Saya tidak mempermasalahkan jika ada yg menerjemahkan sebagai teman setia tapi saya menafsirkan sebagai pemimpin," kata Hamdan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved