Rabu, 12 November 2025

Pengacara Ditembak di Lahan Kosong di Tanah Abang Jakpus, Pelaku Simpan Senjata Api di Dekat Pos

Senjata jenis FN kaliber 9 mm tersebut diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di

Editor: Erik S
TribunJakarta.com
PELAKU PENEMBAKAN – Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dihadirkan HD (37), pelaku penembakan terhadap seorang pengacara saat bentrokan di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • HD (37) memperoleh senjata api dari pemberiannya warga Timor Leste
  • Senjata api tersebut dikubur di lahan kosong yang dijaga HD
  • HD merupakan warga Kupang, NTT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  HD (37) sudah menyiapkan senjata api saat bertugas mengamankan lahan kosong di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Senjata api itu lah yang digunakan HD menembak WA (34) seorang pengacara.  HD ditangkap Polda Metro Jaya mengamankan HD (37) pada Selasa (28/10/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, insiden bermula sekira pukul 07.28 WIB yang dipicu oleh sengketa lahan.

Baca juga: Menilik Kasus Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Ini Penggarongan Hak-hak Masyarakat Indonesia

Saat itu, tujuh orang sedang menjaga lahan tersebut, sementara sekira 80 orang termasuk pengacara datang mengklaim kepemilikan lahan.

"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," katanya.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. 

Petunjuk mengarah pada seorang tersangka yang kemudian diamankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. 

Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Anggota DPR Bane Manalu Temui Warga Sihaporas, Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Sengketa Lahan

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari Timor Leste

Kasubdit Jatanras menjelaskan, senjata jenis FN kaliber 9 mm tersebut diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di Nusa Tenggara Timur

Rahim menjelaskan, pemberian senjata itu terjadi pada Januari lalu saat HD bertemu  A, di Nusa Tenggara Timur. Sebulan kemudian, pistol itu dibawa HD ke Jakarta melalui jalur laut.

“Pada saat itu mereka bertemu, berkenalan, yang mana pada saat itu A memberikan kenang-kenangan senjata tersebut kepada tersangka, dalam hal ini HD,” kata Rahim.

Senjata api tersebut kemudian disembunyikan dengan cara dikubur di bawah tanah di belakang pos tempat HD bekerja sebagai penjaga lahan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Rilis Kasus Penembakan Satpam di Cakung Siang Ini

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved