Kasus Ahok
Pengacara Yakin Saksi yang Dihadirkan JPU Tak Beratkan Ahok
Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku yakin tidak ada keterangan empat saksi yang akan memberatkan Ahok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017) pagi.
Mereka adalah adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan, serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.
Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku yakin tidak ada keterangan empat saksi yang akan memberatkan Ahok.
I Wayan Sidharta kuasa hukum Ahok mengatakan, saksi pelapor tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian pada 27 September 2016 lalu. Bahkan, mereka hanya melihat pidato mantan Bupati Belitung Timur itu dari Youtube atau media sosial.
"Pertanyaannya jika pelapor memberikan kesaksian, apakah kesaksian itu dapat diterima sekalipun menyimpulkan Pak Ahok bersalah? Itu kan pemikiran yang dia sampaikan. Kesimpulan, bukan pengetahuan," kata Wayan kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, pernyataan saksi seperti itu jika disebut sebagai saksi diaudit maka tidak sesuai yurisprudensi. Sehingga seluruh saksi pelapor belum memberatkan Ahok sebagai terdakwa.
"Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan. Karena saya akan tanya pada ahli apakah saksi pelapor yang mengambil youtube itu tidak melihat kejadian, yang melihat kejadian tidak melapor," kata Wayan.
"Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silakan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi. Kedua, saksi hanya punya kewajiban memberikan apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami, itu saksi fakta," tambahnya.