Rabu, 10 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

401 Pasien Sakit Jiwa Boleh Mencoblos

Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 401 penghuni Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat yang menangani pasien gangguan jiwa, diperbolehkan mencoblos saat Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos atas rekomendasi dokter.

"Mereka ini yang kondisi kejiwaannya sudah membaik. Ketika kami datangi pun sudah bisa diajak bicara," ujar Sunardi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2017) pagi.

Sebenernya, kata Sunardi, penghuni panti itu ada 800 orang. Tapi dokter hanya merekomendasikan 401 orang yang layak menggunakan hak pilihnya.

Nantinya, saat pemilihan, sebanyak 401 penghuni panti itu akan berbaur dengan masyarakat. Sebab tak ada tempat pemungutan suara (TPS) di dalam panti.

Sunardi menambahkan, pasien sakit jiwa yang kehilangan hak pilihnya adalah yang kini masih dalam perawatan di RSJ Soeharto Heerdjan (RSJ Grogol)

"Kalau yang di RSJ Grogol itu kehilangan hak pilihnya. Sebab tak direkomendasikan dokter," kata Sunardi. (Theo Yonathan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan