Kasus Ahok
Tjahjo Kumolo: Saya Tanggung Jawab Pendapat Pemerintah Soal Status Ahok
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ini, sebagian pihak menganggap Ahok harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Susuri Kali Ciliwung, Ahok Cari Solusi Bagi Warga Bukit Duri
Desakan pemberhentian sementara Ahok tersebut terkait statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
"Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Tjahjo, sejauh ini pihaknya meyakini pertimbangan pihaknya terkait status Ahok.
Baca: Mendagri Sebut Isi Fatwa Soal Status Ahok Tidak Jauh Beda Dengan Keterangan Ketua MA
Hal tersebut pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Selama Kemendagri sudah punya pemahaman dan keyakinan secara hukum, itu lah yang saya laporkan ke presiden," ucapnya.
Sama halnya, ketika dirinya melakukan pemberhentian sementara terhadap beberapa kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum tertentu.