Kasus Ahok
Ahok Terdakwa, Haruskah Diberhentikan Sementara ?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye pada Pilkada lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye pada Pilkada lalu.
Kembalinya Ahok memimpin DKI Jakarta in menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai Menteri Dalam Negeri telah menyalahi Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak memberhentikan sementara Ahok yang sudah berstatus terdakwa.
90 anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS, bahkan mengajukan hak angket terkait status Ahok ini.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdalih tidak memberhentikan sementara Ahok, karena ada perbedaan tafsir dalam memahami UU tersebut.
Kementerian Dalam Negeri juga meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
"Kontroversi status Ahok ini muncul karena menurut Undang-undang, kepala daerah yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, harus diberhentikan.
Sementara dakwaan kepada Ahok dalam kasus penodaan agama, ancamannya paling lama 5 tahun.
Ahok juga dikenakan dua pasal alternatif yang salah satunya ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Perbedaan pandangan inilah yang ingin kami hadirkan dalam talkshow Dua Arah," ujar Budhi Kurniawan, produser program Dua Arah.
Apakah secara aturan Ahok harusnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI karena berstatus terdakwa?
Saksikan Talkshow Dua Arah Kompas TV episode 'Ahok Terdakwa, Haruskah Diberhentikan Sementara ?' LIVE, Kamis 23 Februari 2017 Pukul 10 malam, bersama Dentamira Kusuma.