Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Tegaskan akan Patuhi Aturan KPU terkait Cuti Selama Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan patuh pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal cuti masa kampanye putaran kedua.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan Jakarta Creative Hub di Gedung Smesco, Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (1/3/2017). Jakarta Creative Hub merupakan fasilitas untuk menunjang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DKI Jakarta untuk mengembangkan usahanya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan patuh pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal cuti masa kampanye putaran kedua.

Masa kampanye Pilgub DKI putaran dua akan berlangsung beberapa hari lagi.

Basuki Tjahaja Purnama harus cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI selama berkampanye dari tanggal 7 Maret hingga 15 April nanti.

"Mesti cuti lah. Kalau aturannya suruh cuti, masa enggak cuti," kata Ahok kepada wartawan di Masjid Al-Huda, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Saat ditanya apakah surat cuti sudah diserahkan, Ahok mengaku belum tahu.

Baca: Ahok Minta Anak Yatim Doakan Dia dan Djarot Tetap Amanah

"Bukan kami. Itu kan mesti langsung undang-undang lagi. Mendagri lagi, mesti keluarkan surat," kata Ahok.

Diberitakan sebelumnya, KPU DKI mewajibkan pasangan calon petahana untuk mengambil cuti dalam masa kampanye putaran kedua.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku.

Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved