Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pria Terhadap Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Beraksi Sejak 2018

Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinsial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dok Istimewa
KEKERASAN SEKSUAL - Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/9/2025). Pelaku merupakan ayah tiri korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinsial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah anak tirinya sendiri berinisial TN (14).

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengatakan tindakan tersangka sudah berlangsung sejak 2018, saat korban masih duduk di kelas 4 SD berusia sekitar 9 tahun.

"Modus operandi tersangka adalah dengan mengancam korban. Pelaku menakut-nakuti serta mengancam tidak akan memberi uang jajan agar korban menuruti perbuatannya,” ungkap AKBP Apri dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini diproses setelah adanya laporan resmi pada 28 September 2025.

Baca juga: KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman buatan korban, pakaian, selimut, dan bantal yang digunakan saat kejadian.

"Barang bukti ini memperkuat sangkaan terhadap tersangka. Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga terakhir pada September 2025," ujarnya.

Hingga kini, korban masih mengalami trauma berat.

Baca juga: Saudara Kembar di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Seksual ke Perempuan Disabilitas

Selama pemeriksaan, korban mendapat pendampingan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan psikolog anak.

"Kondisi korban masih dalam tekanan. Pemeriksaan kami pastikan dilakukan dengan pendampingan agar anak tidak semakin tertekan," ucap Apri.

Polisi menegaskan kasus serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Desa Tanjung Baru.

Sebelumnya, pernah terungkap kasus lain dengan pelaku ayah kandung.

Kali ini, tersangka adalah ayah tiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved