Senin, 8 September 2025

Hanya Ijin Usaha Griya Pijat dan Hotel yang Dicabut Dari Alexis, 3 Usaha Ini Tetap Bisa Beroperasi

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan ijin terpisah.

Baca: Ketua Umum PAN Minta Semua Pihak Dukung Anies Baswedan Tutup Hotel Alexis

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis

Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.

Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.

Makanya tak diperpanjangnya 2 ijin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Izin Usaha Alexis Tak Semuanya Dicabut

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan