Terduga Penghina Habib Rizieq di Facebook Ditangkap, Polisi Mengaku Tidak Bisa Tindak Langsung
Dianggap menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.
AS kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
AS diduga menghina Rizieq melalui media sosial Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'.
Baca: Fadli Zon: Catat Omongan Saya, 2019 Saya Ramalkan Prabowo Jadi Presiden
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, hingga kini AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Masih di Polres, lagi diinterogasi," ucap Tahan saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menindak AS.
Baca: Penganiaya 2 Anggota Polisi di Pondok Gede Berasal Dari Geng Rawa Lele 212
Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban, dalam hal ini Rizieq Shihab.
Mengingat, kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Kan enggak boleh. Harus person-nya. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus Presiden-nya, enggak boleh kuasanya. Harus korbannya," jelas Tahan.
Baca: Peluang Budi Gunawan dan Tito Karnavian Untuk Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019
AS diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.
Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana membuat laporan resmi ke polisi siang ini.
Baca: Anggota TNI Dikeroyok 20-an Orang Saat Menyambi Jadi Tukang Ojek di Bekasi