Selasa, 2 September 2025

1,3 Ton Paket Ganja Kiriman dari Aceh Disembunyikan di Balik Tumpukan Karung Arang Kayu

"Bagian atas pengakuan tersangka (Alexsandro) barang itu dikendalikan oleh dua orang tersangka, Rocky dan Rizky."

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/PANJI BASKARA RAMADHAN
Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1300 paket atau 1,3 ton asal Aceh, diwilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (31/12/2017), malam. 

Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1300 paket atau 1,3 ton asal Aceh, diwilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (31/12/2017), malam.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, enam tersangka di kasus ini sudah diamankan di beberapa lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket yang per paketnya seberat 1 kg dengan berat total 1,3 ton disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah dimodifikasi menggunakan material baja ringan.

"Bagian atas pengakuan tersangka (Alexsandro) barang itu dikendalikan oleh dua orang tersangka, Rocky dan Rizky. Keduanya pun langsung ditangkap di Cikarang, Bekasi dan di Jagakarsa, Jakarta Selatan di hari yang sama," papar Hengki.

Dari penangkapan kedua pengendali narkotika ini, lanjut Hengki, pihaknya melakukan teknik Controlled Delivery, kepada penerima narkoba tersebut.

Baca: Cyber Crime Polda Metro Buru Pembuat Film Porno Threesome Libatkan Anak-Anak

Setelah itu, lata Hengki, diamankan tersangka penerima narkotika itu atas nama Gardawan di Tebet Jakarta Selatan.

"Melalui Interogasi di lapangan narkoba jenis ganja tersebut diketahui didapat dari seorang pria bernama Irwan yang kini masih dilakukan pengejaram oleh kami. Irwan diketahui berada di Aceh. Jaringan ini pun juga dikendalikannya MUN alias Komandan serta Ilham Maulana. Di kasus ini ada tiga orang masih DPO," katanya.

Baca: Kronologi Penangkapan Enam Tersangka Penyelundup Ganja 1,3 Ton dari Aceh

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan
Jaringan ini diduga kuat merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi.

"Sindikat ini audah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kilogram dan 950 kilogram ganja dengan gunakan mobil box serta puluhan, serta narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil Suzuki APV serta Daihatsu xenia," jelasya.

Barang bukti diamankan antara lain narkotika ganja 1.300 paketbatau kilogram atau 1,3 ton, 1 unit mobil box mitsubishi B 9337 TCD, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova B 8405 NI, 8 buah ponsel, 1 buah tmbangan digital, serta ada 30 karung arang kayu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Daya rusaknya pun bisa capai 2,6 juta orang," tutupnya. (BAS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan