Kamis, 11 September 2025

Polisi Akan Tilang Pengemudi yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Termasuk Ojek Daring

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dennis
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Halim menerangkan, pengguna ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Baca: Mantan Wakapolda Sumut Meninggal Bukan Akibat Racun, Tapi Disebabkan Tulang Rusuk Patah

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).

Baca: Wanita Ini Jadi Korban Pemerkosaan Setelah Bertanya Alamat Sang Pacar Bekerja

Berikut bunyi Pasal 106 ayat (1);

“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Baca: Pelaku Menangis Usai Reka Ulang Kasus Pembunuhan Wanita Dengan Mayat Dicor

Halim menerangkan, tindakan tilang tersebut berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengemudi ojek daring yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan