Rabu, 19 November 2025

Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun yang Bunuh Teman Sendiri Gegara Cemburu Buta di Jaktim

Dua korban merupakan temannya sendiri menjadi sasaran penyerangan RS, dipicu rasa cemburu buta terkait hubungan asmara antara teman perempuan mereka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Istimewa
MASALAH ASMARA - Polisi mengamankan seorang pria remaja berinisial RS (20) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang temannya, setelah insiden berdarah yang terjadi pada Senin 17 November 2025, di kawasan Jalan Raya Condet, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur 
Ringkasan Berita:
  • RS (20) nekat menghabisi dua temannya, MNF (19) dan MH (19) karena cemburu buta
  • MNH tewas di tempat sementara MH masih dirawat intensif
  • Pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria remaja berinisial RS (20) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang temannya, setelah insiden berdarah di kawasan Jalan Raya Condet, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (17/11/2025).

Dalam peristiwa itu, dua korban yang merupakan temannya sendiri menjadi sasaran penyerangan RS, karena dipicu rasa cemburu buta terkait hubungan asmara antara teman perempuan mereka.

Mulanya korban bertemu di sekitar kos pelaku untuk menyelesaikan masalah. Tapi muncul cekcok yang membuat RS emosi.

Baca juga: Motif Asmara Latar Belakangi Pembunuhan di Condet, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah disiapkan, RS menikam temannya berinisial MNF (19) di bagian leher hingga meninggal dunia. 

Sedangkan korban kedua berinisial MH (19) juga ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian punggung kanan dan kiri. MH saat ini alami luka serius.

“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban M.H. dengan pelaku R.S., yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Adapun korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.

Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga sudah menggelar olah TKP dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan laporan resmi.

Baca juga: Curhat Pilu Istri Korban Pembunuhan di Binjai Sumut, 7 Tersangka Dibebaskan, Hidupnya Tak Tenang

“Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi,” katanya.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan yang terberat, dengan ancaman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, apabila unsur kesengajaan yang direncanakan terbukti.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tindak pembunuhan tanpa perencanaan menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved