Kamis, 11 September 2025

3 Orang Didenda Puluhan Juta Akibat Menebang Pohon Sembarangan di Wilayah Jakarta

"Ada tiga orang yang didenda, pertama Agus Rudianto, didenda Rp 40 juta, kedua Abdul Cholik didenda Rp 7,5 juta dan ketiga Subandrio didenda Rp 20 jut

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Para pelanggar yang menebang pohon tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (16/3) pagi tadi. 

Baca: Masyarakat Indonesia Sambut Kedatangan Jokowi dan Iriana di Sydney

"Tapi yang paling besar untuk dijadikan pertimbangan hakim adalah nilai ekologisnya, setiap pohon gunanya untuk mereduksi kondisi panas, kemudian mereduksi udara, pertumbuhan pohon sangat lama. Itu yang lebih mahal," ungkap Perez.

Hingga kini, pihaknya telah menyidangkan sebanyak 22 kasus sejak periode tahun 2017 hingga Marer 2018.

Sedangkan denda yang diterima negara mencapai Rp 388.500.000.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Tiga Orang Bayar Denda Puluhan Juta Lantaran Sembarangan Menebang Pohon

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan