Polisi Ringkus Kawanan Begal yang Mengincar Wanita Sebagai Korbannya
Tim Cobra bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara membekuk kawanan begal yang mengincar pengendara motor perempuan di Cikarang.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tim Cobra bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara membekuk kawanan begal yang mengincar pengendara motor perempuan di Cikarang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, ketiga pelaku masing-masing atas nama Bayu (19), Luthfi alias Tigas (20), dan Eko (21).
Baca: Brankas Pabrik di Tangerang Dibobol Maling, Uang Rp 1,7 Miliar Raib
Ketiga ditangkap di daerah Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/7/2018).
"Ketiga pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di daerah Kampung Poncol, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, senin (9/7) kemarin," kata Kasat Reskrim kepada TribunJakarta.com, Jumat (13/7/2018).
Kronologis kejadian kata Rizal, saat itu Korban bernama Ramayanti sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat putih.
Baca: Respons TGB Sikapi Pernyataan Amien Rais Soal Tokoh Berpindah Posisi
Kemudian korban dipepet ketiga pelaku dan langsung mengancam untuk menyerahkan motor serta ponselnya.
"Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor juga, 2 orang turun dan menghampiri korban dan mengancam korban dengan cerulit meminta handphone kepada korban dan motor milik korban," jelas Rizal.
Baca: Bela Susi Pudjiastuti, Politikus Golkar: Pak Fahri Menangkapnya Tidak Utuh
Dari keterangan sementara, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
Motor hasil rampasan di jual ke Karawang Jawa Barat.
"Motor dijual seharga Rp 1 sampai 3 juta, ketiga kita beri tembakan peringatan pada bagian kaki karena saat diringkus mencoba melarikan diri," jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang diduga hasil curian, dua unit ponsel, dan satu buah celurit.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Kawanan Begal di Cikarang Incar Korban Perempuan