Jambret Dihajar Korbannya Lalu Kaki Kirinya Ditembak Polisi Karena Melawan
Aparat kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap seorang jambret berinisial R.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap seorang jambret berinisial R.
Petugas menembak kaki kiri pelaku kejahatan tersebut karena berusaha merebut senjata petugas ketika hendak diamankan, di Jalan H Agus Salim, Menteng, Selata (24/7/2018).
Baca: Dua Perampok Bersenjata Api Beraksi Gasak Uang di Kasir Minimarket
Korban aksi penjambretan seorang warga Mesir, Gamel Abdelhai Eliwa (35).
"Pada saat di perjalanan karena gerakan pelaku membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Metro Menteng, Dedy Supriadi di Polsek Metro Menteng, Rabu (25/7).
Sebelumnya, kata Dedy, R bersama pelaku lain berinisial F menjambret telepon genggam milik korban saat berada di Jalan H Agus Salim, Menteng, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca: Ini Pekerjaan Pertama yang Dilakukan Novel Baswedan Saat Kembali Bekerja di KPK
Saat itu, korban sedang melakukan panggilan video dengan kerabatnya melalui telepon genggam dalam kondisi berjalan kaki sendirian.
"Kemudian korban dihampiri dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Satu pelaku R lalu merampas handphone korban," kata Dedy.
Korban yang tidak terima kemudian mengejar pelaku yang berusaha kabur.
Gamel yang merupakan instruktur bela diri langsung menghajar R hingga tersungkur.
"Korban mengejar pelaku hingga satu pelaku R terjatuh dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone," ujar Dedy.
Baca: SBY Sebut Banyak Rintangan Gabung Jokowi, Politikus PDIP: Ekspektasi Demokrat Terlalu Besar
Satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor kabur.
Polisi pun mencoba melakukan pengejaran dengan meyertakan pelaku R dalam mencari pelaku F.
Namun saat diminta menunjukkan lokasi keberadaan F, pelaku R mencoba kabur dan melawan petugas.
"Akibat perbuatannya tersebut, R dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 sampai tujuh tahun," ujar Dedy.
Saat diperiksa, R mengaku nekat melakukan aksi kriminal untuk membeli minuman keras (miras).
"Untuk beli bir Bang uangnya, saya baru datang dari Surabaya," kata R.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng Ditembak karena Melawan Petugas