Eks Karyawan Artis Ashanty Dilaporkan ke Polda Metro Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Duduk perkara laporan ini karena pelapor merasa dirugikan atas pernyataan ACN yang mengaku karyawan PT HDN bagian finance.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan karyawan artis Ashanty berinisial ACN dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo bersama kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.
Baca juga: Ramai Masalah Ashanty, Manajemen Perusahaan Anang Hermansyah Tegaskan Ayu Bukan Bagian dari PT HDN
Erie yang merupakan kakak musisi Anji Manji ialah rekan kerja Anang Hermansyah (suami Ashanty) di PT HDN.
Duduk perkara laporan ini karena pelapor merasa dirugikan atas pernyataan ACN yang mengaku karyawan PT HDN bagian finance.
Baca juga: Buntut Perseteruan Ashanty dengan Eks Karyawan, Bisnis Anang Hermansyah Ikut Terkena Imbas
Pelapor membantah keras pernyataan terlapor.
Menurutnya, PT HDN baru berjalan satu tahun sedangkan terlapor mengaku telah bekerja dengan PT HDN selama delapan tahun.
Akibat pernyataan terlapor itu membuat pelapor mengalami perampasan aset dan ilegal akses hingga perusahaannya merugi.
"Sudah ada beberapa klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang itu merugikan kami secara bisnis," ujar Erie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
ACN dianggap telah mencemarkan nama baik PT HDN serta membuat sejumlah pemutusan kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Ashanty lebih dulu dilaporkan oleh mantan karyawannya ACN atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.
Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Bukan hanya Ashanty, ACN juga melaporkan AMA dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Ashanty Siap Laporkan Mantan Karyawan ke Polda Metro Jaya, Buntut Dituding Rampas Aset
Bantah Lakukan Dugaan Perampasan Aset
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membantah tudingan bahwa kliennya telah merampas aset milik mantan karyawan bernama ACN.
Ia menegaskan seluruh aset berupa sertifikat, mobil, dan perhiasan diserahkan secara sukarela oleh ACN.
Eks Karyawan Ashanty Siap Buka Pintu Damai dan Cabut Laporan jika sang Penyanyi Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Reza Gladys Dilaporkan oleh Korban Produk Kecantikannya, Doktif dan Nikita Mirzani Jadi Saksi |
![]() |
---|
Penjelasan Mantan Karyawan Ashanty soal Bukti Pernyataan Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Dibuka Lagi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ashanty Siap Laporkan Mantan Karyawan ke Polda Metro Jaya, Buntut Dituding Rampas Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.