Sabtu, 16 Agustus 2025

Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Jaksel Tutup Usaha Panti Pijat Gives, NYX dan O2

Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut adalah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Gives Massage yang berlokasi di seberang Mal Gandaria City merupakan satu dari 3 spa plus-plus yang ditutup Pemkot Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jumat (5/10/2018) petang.

Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut adalah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penutupan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Satpol Kota dan Propinsi DKI Jakarta beserta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama.

Baca: Gamal Albinsaid, Dokter dan Motivator yang Kini Gabung di Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno

"Semuanya melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai industri pariwisata," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat.

Camat Kebayoran lama, Sayyid Ali, mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pengawasan petugas.

Spa plus plus
NYX Massage yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru merupakan satu dari 3 spa plus-plus yang ditutup Pemkot Jakarta Selatan.

"Saya yang memimpin sidak beberapa waktu lalu atas banyaknya laporan masyarakat. Barang buktinya ada. Kami temukan dugaan tindakan prostitusi pada praktik pijat di tempat itu. Jadi, atas perintah pak wali kota, kami lakukan penindakan tegas," ungkap Sayyid.

"Semuanya kami cabut perizinannya atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP-nya)," kata camat.

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Konsekuensinya, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.

Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan