Sabtu, 6 September 2025

BNN Gagalkan Upaya Sindikat Narkoba Aceh Selundupkan Ganja 1,4 Ton ke Jakarta

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman narkoba berjenis ganja dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta

Warta Kota/Rangga Baskoro
Ganja seberat 1,4 ton disita Badan Narkotika Nasional, di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyelundupan ganja seberat 1,4  ton dari jaringan sindikat Aceh berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebanyak lima orang tersangka diamankan saat penangkapan yang dilakukan petugas BNN, Rabu (30/1/2019).

Baca: Solin, Anjing BNN yang Bongkar Truk Bermuatan 1 Ton Ganja di Bogor

"Modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua yaitu menggunakan jalur darat dan udara via kargo Bandara Soekarno Hatta," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Heru Winarko mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman narkoba berjenis ganja dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta.

Kemudian, tim langsung bergerak dan mendeteksi satu truk yang diduga memuat narkotika di daerah Baranangsiang, Bogor, sekitar pukul 13.35 WIB.

"Kami ikuti truk tersebut dan melakukan penangkapan terhadap sang sopir berinisial SB, saat ia akan meninggalkan kendaraannya dan menitipkan kunci truk kepada tukang parkir," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan ganja yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup plat besi.

"Kami lakukan penggeledahan dengan mengerahkan unit K9 dan mendapati bungkusan ganja yang disembunyikan di dasar truk yang ditutup dengan plat besi," kata Heru.

Kemudian, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita paket kiriman ganja kedua melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP.

"Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yang diduga sebagai pengendali," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari kedua orang tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus.

Setelah itu, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan AB di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019).

"Ganja yang kami temukan di Depok juga merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil dan dibawa pulang oleh pelaku," ujarnya.

Baca: Pengedar 585 Kg Ganja Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Mengaku untuk Biaya Berobat Anak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kelima orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) sub 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Penyelundupan Ganja Seberat 1,4 Ton dari Sindikat Narkoba Aceh Digagalkan BNN

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan