Kamis, 11 September 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.

Baca: Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar di MK Tentu Ada Sponsornya, Kita Cari yang Bertanggungjawab

Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan