Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Ada Indikasi Hendak Dikorbankan, Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Eras Cs tersangka kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka RW alias Eras dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, pengajuan justice collaborator ke lembaga yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
"Karena sebelum terungkap beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dia menjelaskan, kliennya yang berasal dari klaster penculik tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lain.
Terlebih ada dugaan perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan tersebut.
Baca juga: Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diperiksa Hari Ini
"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal," imbuh Adrianus.
Kemudian dari klaster dalang intelektual juga demikian bahwa kliennya tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga tidak kenal.
"Kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator
Adrianus menegaskan, pengajuan justice collaborator bertujuan membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.
"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," ucapnya.
Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.
Pihaknya kemudian siap untuk buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.
"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Agal menduga ada keterlibatan oknum aparat berinisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.