Selasa, 28 Oktober 2025

Pria di Tangerang Selatan Aniaya Wanita Buntut Tak Diberi Uang Untuk Cicilan Motor

Polsek Serpong Tangerang Selatan Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial U yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita.

Dok. Istimewa
PENGANIAYAAN - Polsek Serpong menggelar konferensi pers kasus penganiayaan oleh seorang pria berinisial U (43) terhadap seorang wanita berinisial D (37), Jumat (24/10/2025). Penganiayaan itu dilakukan karena motif ekonomi. 
Ringkasan Berita:
  • Tabrak korban pakai sepeda motor hingga terjatuh
  • Dipicu tak diberi uang untuk cicilan sepeda motor
  • Korban harus mendapat 13 jahitan akibat luka di kepala

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Serpong Tangerang Selatan Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (43) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial D (37).

Peristiwa terjadi di Jalan Ampera RT 001 RW 006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pelaku diamankan di kawasan Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari lima jam setelah peristiwa terjadi.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian," kata Kompol Suhardono dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Ketua Partai Dilaporkan Karena Diduga Aniaya Wanita, Psikolog Forensik Sarankan Ini

Suhardono menjelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu persoalan ekonomi.

Pelaku disebut meminta uang kepada korban untuk membayar cicilan motor.

"Modusnya, pelaku menabrak korban hingga jatuh. Saat korban berdiri dan berjalan, pelaku mendorong korban hingga kembali jatuh dan kepala terbentur trotoar," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian belakang kepala hingga mendapat 13 jahitan serta luka di pergelangan tangan kiri.

Baca juga: Pria di Blora Diringkus setelah Aniaya Wanita Pakai Senjata Tajam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Serpong juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved