Auditor BPKP Kecipratan Uang Haram Itjen Kemendiknas
Sejumlah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan turut kecipratan uang haram
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan turut kecipratan "uang haram" saat penyusunan SOP kegiatan audit pengawasan dan pemeriksaan sarana prasarana bersama dengan Itjen Kemendiknas pada Januari 2009.
Hal itu disampaikan Tini Suhartini ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang perkara korupsi perjalanan dinas fiktif Itjen dan kegiatan audit bersama Itjen Kemendiknas, dengan terdakwa mantan Irjen Kemendiknas, Mohammad Sofyan, Rabu (11/7/2013).
Diterangkan Tini, saat itu dirinya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas. Ujarnya, kegiatan itu menghamburkan uang negara hingga Rp 319 juta.
Tini menjelaskan para penerima komisi yakni Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto dan terdakwa.
"Anggota BPKP terima juga ?" Kata Hakim Napitupulu.
"Iya pak," tegas Tini.
"Wah gimana ini, namanya BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kok malah terima juga. Mereka tidak tanya waktu itu? Apa mereka tidak curiga?" tanya Hakim Napitupulu.
"Tidak pak," jawab Tini tegas.
Tini mengatakan mestinya kegiatan penyusunan SOP itu dilakukan di Hotel Grand Jaya, Bogor. Tetapi senyatanya justru diselenggarakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.
Tini mengatakan sisa anggaran kegiatan yang lebih dari Rp 200 juta memang dibagi-bagikan kepada para peserta, termasuk beberapa auditor BPKP. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa banyak duit diterima tiap auditor itu.