Jumat, 29 Agustus 2025

Komisi Informasi Cuma Bisa Menilai PDIP Tahun Ini

Komisi Informasi (KI) melakukan survei terhadap institusi-institusi yang mempunyai kewajiban terhadap rakyat.

Editor: Sanusi
/henry lopulalan
RAKERNAS III - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama ketua umum Rakrnas Puan Maharani pada pembukaan Rakernas III PDI-P, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/9). Rakernas III yang diikuti 1330 peserta yang terdiri dari DPC, DPD, DPP, serta anggota fraksi PDI-P tersebut akan membahas program kerja politik jelang Pilpres 2014. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) melakukan survei terhadap institusi-institusi yang mempunyai kewajiban terhadap rakyat.

Riset tersebut dimulai dari lembaga pemerintah, Badan Umum Milik Negara (BUMN), hingga Partai Politik peserta Pemilihan umum 2014.

Komisoner KI bidang penyelesaian sengketa Yhanu Setiawan, ditemui acara peluncuran website Indonesia Parliamentary Watch, di Hotel Blue Sky, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013), mengatakan dari 12 partai politik peserta pemilu nasional yang dikirimi kuesioner oleh KI, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengembalikan kuesioner tersebut.

"Sisanya tidak mengembalikan, jadi kami tidak bisa menilai tingkat keterbukaan informasi terhadap partai-partai peserta pemilu, kecuali PDIP," ujarnya.

Kuisioner tersebut, kata Yhanu, adalah terkait Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kuesioner tersebut mempertanyakan tentang pengelolan informasi partai untuk masyarakat.

Yhanu mengakui KI tidak memberlakukan sistem hukuman dan apresiasi terhadap kuisioner itu. Oleh karena itu terhadap partai-partai yang tidak mengembalikan kuesioner, KI pun tidak memberikan sanksi. Terhadap PDIP mereka pun tidak bisa memberikan apresiasi.

Soal penyebab sebagian besar partai tidak mau terbuka, Yhanu menduga hal itu disebabkan karena partai belum memiliki perangkat hukum soal pengelolaan informasi publik. Ia menilai belum ada perintah dari jajaran atas partai soal menyajikan informasi untuk publik.

KI pun menjelang pemilu 2014 ini belum menerima gugatan keterbukaan informasi terkait partai maupun penyelenggaraan pemilu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan