Komisi Informasi Cuma Bisa Menilai PDIP Tahun Ini
Komisi Informasi (KI) melakukan survei terhadap institusi-institusi yang mempunyai kewajiban terhadap rakyat.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) melakukan survei terhadap institusi-institusi yang mempunyai kewajiban terhadap rakyat.
Riset tersebut dimulai dari lembaga pemerintah, Badan Umum Milik Negara (BUMN), hingga Partai Politik peserta Pemilihan umum 2014.
Komisoner KI bidang penyelesaian sengketa Yhanu Setiawan, ditemui acara peluncuran website Indonesia Parliamentary Watch, di Hotel Blue Sky, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013), mengatakan dari 12 partai politik peserta pemilu nasional yang dikirimi kuesioner oleh KI, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengembalikan kuesioner tersebut.
"Sisanya tidak mengembalikan, jadi kami tidak bisa menilai tingkat keterbukaan informasi terhadap partai-partai peserta pemilu, kecuali PDIP," ujarnya.
Kuisioner tersebut, kata Yhanu, adalah terkait Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kuesioner tersebut mempertanyakan tentang pengelolan informasi partai untuk masyarakat.
Yhanu mengakui KI tidak memberlakukan sistem hukuman dan apresiasi terhadap kuisioner itu. Oleh karena itu terhadap partai-partai yang tidak mengembalikan kuesioner, KI pun tidak memberikan sanksi. Terhadap PDIP mereka pun tidak bisa memberikan apresiasi.
Soal penyebab sebagian besar partai tidak mau terbuka, Yhanu menduga hal itu disebabkan karena partai belum memiliki perangkat hukum soal pengelolaan informasi publik. Ia menilai belum ada perintah dari jajaran atas partai soal menyajikan informasi untuk publik.
KI pun menjelang pemilu 2014 ini belum menerima gugatan keterbukaan informasi terkait partai maupun penyelenggaraan pemilu.