Minggu, 7 September 2025

Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit

Terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengungkapkan narapidana di Indonesia harus tahan banting

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengungkapkan narapidana di Indonesia harus tahan banting dan tidak boleh jatuh sakit.

Pasalnya, narapidana di Indonesia tidak mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabar saya sehat, napi harus sehat karena tidak dapat BPJS," ucap Antasari sesaat sebelum mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Antasari Azhar hari ini akan mendengarkan sidang ketetapan MK mengenai permintaan pencabutan uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di MK ditemani kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan