Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget!
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan lantaran kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.
Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.
Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
- Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).
Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.
Lantas, apakah mungkin Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum untuk dua kasus yang ditangani dua instansi yang berbeda pula?
Ada Peluang Nadiem Makarim Dihukum di Dua Kasus Korupsi yang Berbeda
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.
Ia menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah apabila seseorang diperiksa dua kali atau dihukum dua kali untuk satu kasus.
Hal ini dia sampaikan dalam podcast MENTRI EX JOKOWI NADIEM MAKARIM RESMI JADI TERSANGKA!! yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Bambang Widjojanto, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,98T
"Yang enggak boleh itu, kalau ada satu kasus, dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali. Enggak boleh begitu," kata Bambang.
"Cuman, kalau seseorang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda. Itu boleh," lanjutnya.
"Misalnya yang ini. Yang satu itu kaitannya dengan pengadaan Chromebook. Yang satu lagi soal layanan Google Cloud. Itu kan dua isu yang beda," imbuhnya.
Kemudian, Bambang Widjojanto menyebut, seseorang bisa dihukum untuk dua kasus yang diusut satu lembaga yang sama maupun dua lembaga yang berbeda.
"Sehingga, orang bisa dihukum dengan dua kasus di satu lembaga, di sini baru kemudian kena lagi, misalnya Kejaksaan Agung memeriksa dengan dua kasus ini," kata pria yang akrab disapa BW tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.