Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main
Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya dalam penyelenggaraan UPA.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan.
"Berkualitas, berintegritas, dan profesional," kata Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Peradi adalah singkatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia, satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada 7 April 2005 di Jakarta Selatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berkualitas adalah menguasai ilmu hukum, mulai dari hukum acara hingga berbagai perundang-undangan atau aturan terkait hukum dan bidang lainnya, khususnya Indonesia dan lebih bagus lagi internasional.
Baca juga: Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat
"Advokat itu memang harus berkualitas, harus pintar, harus cerdas," ujarnya.
Selanjutnya, berintegritas adalah sikap patuh terhadap aturan dalam menjalankan profesi advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile). Tidak melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum.
Adapun profesional, yakni memenuhi kompetensi syarat advokat dan dalam menjalankan profesinya, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum bagi klien, benar-benar sesuai aturan yang berlaku ditunjang kemampuan mumpuni.
Baca juga: Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan
"Kita harus memberikan solusi apa yang paling tepat dan yang paling pas kepada klien terkait persoalan hukum yang dihadapi," kata dia.
Untuk dapat menjadi advokat, harus sarjana hukum dan mengikuti PKPA, lulus ujian profesi advokat (UPA), magang selama 2 tahun, pengangkatan, dan sumpah oleh pengadilan tinggi (PT).
Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah satu tahapan penting yang wajib diikuti calon advokat di Indonesia.
Ujian ini diselenggarakan organisasi advokat seperti PERADI dan bertujuan untuk menguji kompetensi hukum dan etika profesi sebelum seseorang bisa diangkat dan disumpah sebagai advokat sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk mencetak calon-calon advokat kriteria tersebut, lanjut Asido, PKPA Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menghadirkan para pemateri terbaik, di antaranya ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian juga beberapa hakim agung, praktisi, akademisi, dosen, serta dari DPN dan DPC Peradi," katanya.
Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya dalam penyelenggaraan UPA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.