Prahara Partai Golkar
Alasan Ical Tak Gubris Orang-orang yang Mendesak Percepatan Munas Golkar
Ini alasan Aburizal Bakrie tak menggubris desakan sejumlah elit politik yang mendesakkan percepatan Munas Golkar.
Laporan Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau yang akrab dipanggil Ical menyangkal organisasi Tri Karya Partai Golkar sudah mengirimkan surat permintaan percepatan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar.
Kepada wartawan usai menghadiri acara halal bihalal di kantor DPP Partai Golkar, di kawasan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta, Rabu (18/8/2014), Ical menyebutkan bahwa yang seharusnya berhak mengaku mewakili organisasi Tri Karya adalah para ketua Koperasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) mau pun Musyawarah kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
"Siapa orangnya (yang dimaksud) yang mengaku Tri Karya? " tanyanya.
Kader Partai Golkar yang mengaku sudah mengirimkan surat desakan ke DPP adalah Ketua Koordinator Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, Zainal Bintang, serta pendiri Partai Golkar, Suhardiman. Keduanya menganggap Ical telah melakukan banyak kesalahan, sehingga layak diganti melalui mekanisme Munas.
Kesalahan tersebut antara lain Ical gagal maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilu presiden 2014. Kebijakan Ical untuk tidak mendukung mantan Ketua DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) yang maju sebagai Wakil Presiden menemani Joko Widodo (Jokowi), juga dianggap kesalahan besar. Terlebih Ical memecat kader-kadernya yang nekad mendukung pasangan tersebut.
Partai Golkar melalui kebijakan Ical telah melabuhkan dukungannya ke Koalisi Merah Putih, yang mengusung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Kader-kader yang berharap dipercepat menuding Ical mengambil keputusan tersebut secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang tepat.
Di Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar diatur soal masa jabatan Ketua Umum DPP selama lima tahun. Masa jabatan Ical genam lima tahun pada Oktober mendatang. Namun ia berpegang teguh pada rekomendasi Munas VIII pada 2009 lalu, yang menginstruksikan agar Munas digelar 2015.
Kata Ical yang mempunyai hak suara adalah para ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Di luar itu ia mengaku tidak bisa mengindahkan permintaan tersebut, sekali pun tercatat sebagai senior Partai Golkar.
"Tidak kita anggap, karena tidak punya wewenang," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140821_034355_aburizal-bakrie.jpg)