Rabu, 19 November 2025

Merujuk ke RUU Sisdiknas, Wamendikdasmen Nilai Aturan Guru-Dosen Seharusnya Bukan Lewat UU

Atip Latipulhayat soroti UU Guru & Dosen yang kaku; pengaturan guru & dosen seharusnya melalui peraturan pemerintah agar lebih responsif

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU GURU DAN DOSEN - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyoroti kekakuan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai menghambat respons cepat terhadap dinamika dunia pendidikan 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menilai UU Guru dan Dosen kaku dan sulit merespons dinamika pendidikan. 
  • Atip menekankan pengaturan guru dan dosen seharusnya diserahkan pada peraturan pemerintah sesuai UU Sisdiknas. 
  • Ia menilai revisi UU perlu menyesuaikan prinsip dasar agar lebih fleksibel dan responsif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyoroti kekakuan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai menghambat respons cepat terhadap dinamika dunia pendidikan. 

Atip menjelaskan bahwa UU Guru dan Dosen semestinya menjadi turunan yang selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

“Tapi ada catatan kami yang terkait dengan norma di sini. Menurut undang-undang Sisdiknas, seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam hal ini guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Atip dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI pada Rabu (19/11/2025).

Dia menilai, ketika seluruh aturan teknis dimasukkan ke dalam undang-undang, maka setiap perkembangan baru akan sulit ditangani dengan cepat. 

Perubahan harus melalui proses legislasi, sementara Atip mengatakan dunia pendidikan bergerak jauh lebih dinamis.

“Jadi salah satu menurut kami penyebab ada kekakuan, infleksibilitas di dalam pelaksanaan karena untuk perkembangan-perkembangan baru tidak bisa kemudian bisa direspons dengan cepat karena memerlukan perubahan undang-undang," kata dia.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti Halaman 24 Kelas 10 Penilaian Pengetahuan Bab 1

"Padahal seharusnya pengelolaan mengenai guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah, tapi malah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Atip juga menyebut adanya kekeliruan dalam memahami posisi UU Sisdiknas yang dianggap sebagai undang-undang pokok, padahal konsep tersebut sudah tidak berlaku. 

Karena itu, dia menekankan pentingnya mengembalikan pengaturan guru dan dosen ke prinsip dasar Sisdiknas, yakni lewat peraturan pemerintah.

"Jadi ini harus dikembalikan kepada khitohnya dari undang-undang Sisdiknas. Oleh karena itu, untuk revisi undang-undang Sisdiknas itu pengaturan mengenai guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah,” tuturnya.

Atip juga memastikan, revisi RUU Sisdiknas yang sedang disiapkan telah mengakomodasi kebutuhan tersebut. 

"Makanya perkembangan-perkembangan yang terjadi, yang sudah dikompilasi dalam rangka revisi undang-undang Sisdiknas itu akan melakukan seperti itu, di mana norma-norma pengelolaan guru yang fundamental saja akan diatur,” pungkas Atip.

Diketahui, Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ditargetkan selesai pada 2025 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

RUU ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menggabungkan regulasi terkait pendidikan di Indonesia, menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan meningkatkan kualitas serta pemerataan pendidikan. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved