Selasa, 16 September 2025

Presiden Jokowi Injak Merah Putih di Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Istana: Itu Bukan Bendera

"Ini yang harus diluruskan, itu bukan bendera," ujar Pramono

KOMPAS IMAGES
Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2016 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi kontroversi yang muncul di sosial media terkait dengan gugatan banyak netizen terhadap foto Presiden Jokowi yang berdiri di atas kain merah putih saat menjadi inspektur upacara di peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu (1/10/2016).

Pramono meluruskan, yang diinjak Presiden Jokowi di podium tersebut bukanlah Bendera Merah Putih.

"Ini yang harus diluruskan, itu bukan bendera," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Pramono mengatakan, kategori bendera telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

"Bendera itu ada aturan mainnya, bendera itu ada Undang-Undang yang mengatur dan sebagainya," kata Pramono.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dimaksud, dijelaskan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empatpersegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Ayat (2) menjelaskan, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pada ayat (3), Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;  dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pada pasal dan ayat selanjutnya dijelaskan lebih rinci mengenai penggunaan dan tata cara pemasangan bendera Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan