Selasa, 6 Januari 2026

Dua Bulan Menahan Rindu, Air Mata Rohadi Jatuh Saat Bertemu Anak Bungsunya di Pengadilan

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bertemu putra bungsunya Rayhan Satria Hanggara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bertemu putra bungsunya Rayhan Satria Hanggara.

Pertemuan terjadi saat Rohadi akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Tangis Rohadi tak terbendung saat bertemu Rayhan yang masih berusia 12 tahun tersebut.

Rohadi menangis karena sedih menahan rasa rindunya.

Keduanya dipisahkan sejak Rohadi ditahan KPK.

Rohadi hanya memeluk erat putranya tersebut hingga akhirnya terjatuh di lantai Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum keluarga Rohadi menjelaskan, bahwa keduanya memang sudah lama tidak bertemu.

"Terakhir ketemu Agustus, waktu sidang praperadilan pertama, dua bulan yang lalu," ujar Tonin kepada wartawan.

Sementara itu, Farida, kuasa hukum Rohadi mengatakan, selama ini keduanya memang mengalami kesulitan komunikasi sehingga membuat sang ayah tertekan didalam sel jeruji besi.

"Kami enggak punya kontak keluarganya, anak-anaknya, itu yang bikin Pak Rohadi semakin tertekan," kata Farida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil.

Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.

Serta menerima suap Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved