Kamis, 23 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Isi Lengkap Eksepsi atau Nota Keberatan yang Dibacakan Nadiem Makarim

Isi lengkap eksepsi yang dibacakan Nadiem dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
EKSEPSI NADIEM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem membantah semua tudingan jaksa bahwa ia memperkaya diri sendiri melalui pengadaan Chromebook. 
  • Ia mengklaim bahwa dakwaan itu mengandung kekeliruan substansial, termasuk tuduhan penerimaan dana Rp809,59 miliar yang menurutnya adalah transaksi korporasi yang sama sekali tidak terkait dengan dirinya secara pribadi. 
  • Nadiem menyatakan bahwa keputusannya menjadi menteri adalah panggilan pengabdian, bukan pencarian keuntungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim membacakan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026. 

Eksepsi adalah jawaban atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa (atau pengacaranya) yang tidak langsung menyentuh pokok perkara (salah atau benarnya perbuatan), melainkan menyerang sisi formalitas atau prosedur hukum dari dakwaan jaksa.

Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), eksepsi biasanya diajukan pada awal persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Eksepsi bukan untuk membuktikan seseorang tidak bersalah, melainkan untuk meminta hakim menghentikan persidangan karena adanya cacat hukum dalam proses penuntutan. 

Jika eksepsi diterima oleh hakim, maka perkara tersebut berhenti atau surat dakwaan dibatalkan.

Ekspesi yang dibacakan Nadiem ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Eksepsi tersebut berisi bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduhnya merugikan negara Rp2,18 triliun.

Poin-poin penting eksepsi:

Meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan.

Membantah tuduhan menerima keuntungan Rp809 miliar, menyebut dana tersebut berasal dari aksi korporasi Google dan Gojek, bukan gratifikasi.

Mempertanyakan hasil audit kerugian negara Rp1,5 triliun yang dianggap tidak relevan dengan kebijakan yang ia ambil.

Berikut isi eksepsi Nadiem Makarim

Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Mengawali Nota Keberatan Pribadi ini, perkenankanlah saya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Nota Keberatan Pribadi sebagai keberatan terhadap Surat Dakwaan.

Perlu saya sampaikan di hadapan persidangan yang mulia ini, bahwa apa yang tertuang dalam Nota Keberatan Pribadi ini erupakan satu kesatuan dengan Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum, Nota Keberatan Pribadi dan Tim Penasehat Hukum saya, sama sama menyampaikan keberatan bahwa Surat Dakwaan yang ditujukan kepada saya mengandung kekeliruan yang mendasar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved