Rabu, 7 Januari 2026

OTT KPK di Bekasi

Kronologi Keterkaitan Nama Rieke Diah Pitaloka dengan Perkara Suap Bupati Bekasi

Rieke Diah Pitaloka berpeluang diperiksa KPK soal kasus yang menjerat Bupati Bekasi perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa

Chaerul Umam/Tribunnews.com
RIEKE DIAH PITALOKA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, berpeluang diperiksa KPK soal perkara yang menjerat Bupati Bekasi 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami kasus suap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka yang menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.
  • Rieke ditunjuk melalui SK Bupati pada April 2025 dan berstatus pihak yang berpotensi dimintai keterangan, meski belum ada jadwal pemeriksaan.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi total Rp14,2 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses penelusuran alur perkara tersebut, nama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut disorot.

KPK pun membuka peluang memanggil pihak-pihak di sekitar kekuasaan bupati yang dinilai berpotensi mengetahui atau terlibat dalam alur perkara tersebut.

Termasuk salah satunya Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Meskipun, hingga kini statusnya masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan.

Keterkaitan Nama Rieke Diah Pitaloka

Keterkaitan nama Rieke Diah Pitaloka bermula dari struktur pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dibentuk setelah Ade Kuswara menjabat sebagai bupati.

Pada 11 April 2025, Ade menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang menetapkan Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Dalam posisi tersebut, Rieke memiliki tugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati terkait pelaksanaan program pemerintahan daerah.

Rieke Diah Pitaloka kemungkinan bakal dimintai keterangan oleh KPK karena ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, sebuah jabatan strategis yang bertugas memberi masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Perkara Suap 

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Penyidik KPK menduga Ade Kuswara bersama HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk pengamanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain dengan total Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025 dengan total jumlah penerimaan yang dipersoalkan mencapai Rp14,2 miliar.

Seiring pengembangan perkara, KPK mulai menelusuri peran pihak-pihak di lingkar kekuasaan Ade Kuswara.

Hal ini dilakukan untuk memetakan alur komunikasi dan pengambilan keputusan di Pemkab Bekasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved