Kamis, 28 Agustus 2025

Pergantian Ketua DPR

Dasco Tegaskan MKD Putuskan Perkara Ade Komarudin Sesuai Tata Beracara

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota m‎ahkamah,"

Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Sufmi Dasco Ahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan putusan yang dijatuhkan kepada Ade Komarudin tidak memiliki kekeliruan dan sudah dipertimbangkan dalam persidangan.

Pihaknya pun sudah melakukan persidangan sesuai tata beracara.

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota m‎ahkamah," kata Dasco di Gedung DPR  RI, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, MKD tidak mungkin melakukan persidangan di luar koridor tata beracara.

Menurut Dasco, surat-surat aduan yang masuk kepada pihaknya juga diproses sesuai tata beracara yang ada.

"Di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK itu pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," tutur Dasco.

Masih kata Dasco, jika Ade Komarudin tidak berkenan atas putusan MK dapat melakukan peninjauan kembali.

Menurutnya, peninjauan kembali itu dapat dilakukan jika materi yang disampaikan terpenuhi.

"Kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga kan ada beberapa kejadian sudah diputuskan kan diminta peninjauan kembali. PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan