Selasa, 11 November 2025

Jokowi: Sambutan Saja Diatur, Tidak Lebih dari 7 Menit

Presiden menanggapi pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang di ujung laporannya menyampaikan bahwa materi yang disampaikan tidak lebih dari 7 menit

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Presiden RI Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang di ujung laporannya menyampaikan bahwa materi yang disampaikan tidak lebih dari 7 menit.

"Saya memang tidak sampai tujuh menit pak Menko," ujar Presiden Jokowi mengawali arahannya kepada jajarannya di pusat maupun di daerah terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1/2017).

"Sambutan saja diatur harus tidak lebih dari tujuh menit," kata Presiden Jokowi lagi.

Tidak diketahui maksud Presiden Jokowi mengatakan hal itu.

Sebab, Presiden tidak melanjutkan lagi kalimatnya terkait adanya aturan agar menteri diimbau tidak boleh pidato lebih dari 7 menit.

Beberapa menit sebelumnya, Wiranto menutup laporan terkait pencapaian pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2016 dan pelaksanaannya tahun 2017 dengan mengatakan sambutannya tidak lebih dari 7 menit.

"Mudah-mudahan tidak sampai 7 menit," kata Wiranto.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;

b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved