Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kasus Jalan Sumut: KPK Akan Kejar Keterangan Sepupu Bobby dan Rektor USU di Persidangan
KPK bakal hadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus jalan Sumut.
Ringkasan Berita:
- KPK buka peluang untuk menghadirkan sepupu kandung Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan.
- Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
- Peluang menghadirkan orang di lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan.
Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Peluang menghadirkan orang di lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, langkah ini bisa diambil karena Dedy dan Muryanto sebelumnya tidak hadir alias mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan.
"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Asep menjelaskan, keduanya belum sempat diperiksa di tingkat penyidikan karena KPK dibatasi oleh waktu penahanan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan," terang Asep.
Asep menjelaskan bahwa batas waktu penahanan 60 hari untuk tersangka pemberi dan 120 hari untuk penerima.
Keterangan Dedy dan Muryanto dinilai relevan. Muryanto Amin disebut KPK sebagai ahli yang mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek.
Selain itu, Muryanto dan Dedy disebut-sebut termasuk dalam lingkaran orang dekat Bobby Nasution dan merupakan "tim bayangan" efisiensi APBD Sumut 2025.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Bobby Harus Diperiksa KPK, Duga Ada Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jalan Sumut
Pemanggilan keduanya akan dilakukan dalam persidangan para tersangka penerima suap, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Topan, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution, berkas perkaranya telah rampung (tahap dua) dan akan segera diadili.
Turut diadili bersamanya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Sementara itu, Asep Guntur merespon diplomatis saat ditanya apakah KPK akan mendalami keterlibatan atau menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.