Kemendagri Nilai Maraknya Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah Akibat Inspektorat Tidak Independen
"(Hal itu) mengakibatkan struktur dan kinerja inspektur menjadi tidak independen,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menilai kinerja pengawasan inspektorat daerah masih belum optimal.
Hal tersebut dikarenakan masih maraknya praktik jual beli jabatan di sejumlah daerah.
Menurutnya, deteksi yang dilakukan inspektorat di daerah belum tentu mampu mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan Pemda.
Alasanya seorang inspektur diangkat dan diberhentikan kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekda.
Selain itu, eselonering seorang inspektur pun berada di bawah Sekda.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara Soal Temuan Uang Rp 3 Miliar di Lemarinya
"(Hal itu) mengakibatkan struktur dan kinerja inspektur menjadi tidak independen," kata Sri Wahyuningsih dalam Raker Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2017 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017).
Pemkab Klaten, dicontohkan Sri menjadi satu daerah yang melakukan praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan.
Baca: Anak Bupati Klaten Nonaktif dan Pejabat Pemkab Klaten Diperiksa KPK
"Terjadi begitu masif (dugaan jual beli beli) di 800 formasi jabatan. Namun inspektorat Kabupaten tidak mampu mendeteksinya," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah personel yang sedikit di inspektorat daerah juga menjadi faktor lemahnya kinerja dan independensi.
"Keterbatasan anggaran dan personel, rendahnya kapabilitas menambah permasalahan independensi pemerintah daerah," katanya.