Selasa, 18 November 2025

Freeport Mau Berbisnis di Indonesia Atau Berperkara?

Alasan Freeport belum membangun karena meminta kepastian perpanjangan setelah 2021.

Editor: Johnson Simanjuntak
kompas.com
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadi sebenarnya Freeport ini mau berbisnis di Indonesia atau berperkara?

Demikian dipertanyakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menanggapi kegaduhan terkait PT Freeport Indonesia (PTFI), kepada Tribunnews.com, Rabu (22/2/2017).

Prof Hikmahanto melihat kegaduhan terkait Freeport semuanya berpangkal pada Pasal 170 Undang-undang (UU) Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri alias tidak bisa ekspor raw ataupun konsentrat. Harusnya hal kewajiban itu jatuh tempo tahun 2014.

Nah pada saat itu Freeport dan penegang KK meminta perpanjangan karena tidak siap.

Akhirnya dikasih perpanjangan waktu untuk 3 tahun dengan catatan harus bayar bea keluar.

Januari 2017 pun sudah jatuh tempo lagi. Namun Freeport belum juga membangun smelter meski duitnya sudah ada.

Alasan Freeport belum membangun karena meminta kepastian perpanjangan setelah 2021.

"Lalu pemerintah kan pada posisi yang tidak diuntungkan. Kalau dijalankan Pasal 170 maka akan ada kerugian. Kalau tidak dijalankan pasal 170 maka pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Minerba yang notabene bisa saja di-impeach," ujar Hikmahanto.

Untuk itulah pemerintah memberikan solusi yaitu memberikan alternatif ke pemegang KK.

Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh asalkan tidak melanggar Pasal 170 UU Minerba.

Tapi lebih lanjut, kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh tapi harus bersedia merubah diri menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Terkait IUPK ini sudah diatur dalam Pasal 102 dan 103. Meski ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100% pemurniannya kapan.

"Nah kalau melihat itu kan sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk beri solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif," kata Hikmahanto.

"Ada yang tetap pegang KK tapi mereka bangun smelter seperti Vale. Tapi ada juga yang mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman (dulu Newmont)," jelasnya lebih lanjut.

Bahkan pemerintah harus berkorban karena dikritik. Ditambah lagi PP 1 2017 dibawa ke MA untuk diuji materi.

"Jadi sebenarnya Freeport ini mau berbisnis di Indonesia atau berperkara?" demikian ia kembali mempertanyakan sikap Freeport.

"Kalaulah Freeport mengancam untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, ini arbitrase yang mana? ICSID kah atau commercial arbitration yang diatur dalam KK?" katanya.

Kalau ke commercial arbitration, kata dia, pemerintah pun punya hak untuk menggugat Freeport.

Karena Freeport telah lakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved