Senin, 8 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Hadirkan 133 Saksi, Sidang KTP Elektronik Diprediksi Berlangsung Lama

Jaksa Irene Putrie mengatakan pemangkasan tersebut memang sengaja dilakukan tanpa mengabaikan bobot saksi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Padahal dari dua berkas dakwaan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa 294 saksi.

Jaksa Irene Putrie mengatakan pemangkasan tersebut memang sengaja dilakukan tanpa mengabaikan bobot saksi.

"Jaksa Penuntut Umum berencana tidak akan menghadirkan seluruh saksi di berkas acara. Kami akan memilih saksi-saksi yang relevan. Sampai kemarin kami tetapkan 133 saksi yang akan kami panggil Yang Mulia," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Baca: Pengamat: Korupsi e-KTP Bisa Munculkan Kegaduhan Politik yang Ganggu Stabilitas Pemerintahan

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan akan menghadapi persidangan yang panjang dan melelahkan.

Hakim Jhon Butar Butar meminta Jaksa Penuntut Umum agar mengatur saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Maksimal kami akan panggil sepuluh saksi saja (sekali bersidang)," jawab Jaksa Irene.

Hakim Jhon Butar Butar mengatakan pihaknya masih mengatur frekuensi persidangan dalam satu pekan.

Jhon mengatakan akan menggeser sidanh perkara lainnya agar sidang perkara e-KTP bisa bahkan digelar tiga kali dalam sepekan.

Mengenai jadwal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Soesilo Wibowo mengusulkan agar persidangan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan