Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini
"Sidang Kamis besok, kami akan hadirkan 8 saksi termasuk satu saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (23/3/2017), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang ketiga korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dalam sidang itu pihaknya akan tetap menghadirkan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.
Ini lantaran pada sidang kedua kemarin, Agus Martowardojo tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya
Baca: Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
"Sidang Kamis besok, kami akan hadirkan 8 saksi termasuk satu saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya," ujar Febri, Senin (20/3/2017).
Febri melanjutkan sidang ketiga itu masih akan mendalami seputar proses penganggaran proyek.
Febri juga berjanji kasus tersebut tidak akan berhenti pada dua terdakwa, melainkan akan ada tersangka lain.
"KPK komitmen tidak hanya berhenti pada dua orang, karena perbuatan melawan hukum disebutkan dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak," katanya.