Korupsi KTP Elektronik
KPK Periksa 29 Saksi untuk Tersangka Kasus e-KTP Andi Narogong
Khusus untuk hari ini, Jumat (7/4/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 7 orang saksi namun ada tiga yang tidak hadir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 saksi telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Khusus untuk penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka AA, kami sudah periksa 29 saksi dari beragam unsur," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017) malam, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, 29 saksi itu yakni 10 orang dari pihak swasta, 15 orang dari pejabat dan PNS di Kemendagri serta BPPT, dan sisanya dari advokat, konsultan, pejabat PNRI hingga dosen ITB.
Baca: BERITA FOTO: Cantiknya Inayah, Istri Siri Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong
Khusus untuk hari ini, Jumat (7/4/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 7 orang saksi namun ada tiga yang tidak hadir.
Mereka yakni Dedi Prijono, wiraswasta home industri jasa elektroplating, Noerman Taufik, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa, dan Arief Safari, mantan Dirut PT Sucofindo.
"Saksi Dedi Prijono dan Noerman Taufik tidak hadir tanpa alasan. Sementara saksi Arief Safari sudah diperiksa pada Kamis (6/4/2017) lalu," tambah Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.
Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.